Tiga orang pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditangkap. Polisi turut menyita satu alat berat ekskavator dari lokasi tambang tak berizin tersebut.
"Adapun perkara yang ditangani adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/12/2025).
Polda Gorontalo awalnya menerima laporan aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada Minggu (7/12). Polisi pun mendatangi lokasi dan menangkap tiga pelaku yakni berinisial NP, AP dan IP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku dengan perannya masing-masing yaitu inisial NP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal yang mengelola kemudian ada inisial AP sebagai pekerja dan juga inisial IP sebagai operator alat berat," terang Marully.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah di lahan milik pelaku kemudian menggunakan alat berat ekskavator melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam dalam hal ini adalah emas tanpa mendapatkan ketentuan atau perizinan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang," tambahnya.
Maruly menuturkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebulan melakukan pertambangan di daerah tersebut. Mereka juga mengakui tidak mengantongi izin.
"Telah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih selama satu bulan. Tidak ada izin kami juga menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) atau ilegal tersebut," bebernya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Gorontalo. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009.
"Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya.
(ata/ata)











































