Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 M

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 M

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 04 Des 2025 14:10 WIB
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 M
Foto: Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara (Torut) berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi perpipaan. (dok. istimewa)
Tana Toraja -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara (Torut) berinisial TR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi perpipaan tahun anggaran 2024 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar. TR diduga mengarahkan kelompok tani membeli pipa di toko tertentu dan melakukan mark up harga.

"Kami kemarin telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial TR dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024," kata Kepala Kejari (Kajari) Tana Toraja Frendra saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (4/12/2025).

Frendra mengatakan TR juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut. Posisinya itu disebut membuatnya mudah mengatur pelaksanaan proyek irigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka merupakan kabid sarana dan prasarana, PPK dan koordinator lapangan atau melakukan rangkap jabatan. Jabatan rangkap inilah yang diduga memudahkan TR mengatur dan mengendalikan pelaksanaan proyek irigasi perpipaan di lapangan," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TR sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya memeriksa 18 orang saksi dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, hingga Dinas Pertanian Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar," terangnya.

Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan TA 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp 8 miliar, dengan realisasi Rp 7,92 miliar untuk tiga item kegiatan yakni persiapan Rp 360.000.000 , pelaksanaan konstruksi Rp 7.520.000.000 , serta monitoring dan pelaporan Rp 40.000.000. Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.

"Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus Tersangka TR mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya," jelasnya.

Frendra menuturkan harga material telah dinaikkan (mark-up) sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar. TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

"TR menaikkan (mark-up) harga material sehingga pembelian tidak dilakukan sesuai nilai wajar. TR juga menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Melalui praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR mengambil keuntungan pribadi," bebernya.

Tim penyidik, kata dia, masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dia meminta saksi agar kooperatif sehingga kasus ini dapat diungkap secara terang benderang.

"Kami masih mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran aliran uang, oleh karena itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads