Polisi menangkap pemuda berinisial MA (26) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) gegara memperkosa keponakannya yang berusia 14 tahun. Pelaku mengaku sudah dua kali memperkosa korban di rumahnya.
"Tim Resmob Polres Sinjai bersama Unit PPA Polres Sinjai berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ini bersepupu dengan orang tua dari korban," ujar Kanit Resmob Polres Sinjai Aipda Andi Mapparumpa kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Mapparumpa mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual itu pada Rabu (19/11). Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan di Kecamatan Sinjai Utara pada Rabu (3/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperkosa korban pada September lalu. Keluarga korban baru mengetahui aksi bejat pelaku pada November dan langsung membuat laporan.
"Awalnya korban ingin membuang air kecil di toilet rumahnya. Namun, pada saat itu korban langsung ditarik oleh pelaku dan dilakukan pemaksaan," katanya.
Dia menuturkan korban sempat melawan namun usahanya sia-sia. Pelaku kemudian memperkosa korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan dan menangis, namun pada saat itu tenaga korban tidak cukup kuat," bebernya.
Mapparumpa menambahkan saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa keponakannya itu. Pelaku juga mengaku dua kali memperkosa korban di rumahnya.
"Hasil interogasi MA mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali di rumahnya," pungkasnya.
(hsr/asm)











































