ASN Tersangka Korupsi ZIS Baznas Enrekang Tilap Uang Barbuk Rp 840 Juta

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 03 Des 2025 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Oknum ASN Pemkab Enrekang berinisial SL ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan itu menilap sebagian uang pengembalian barang bukti (barbuk) sebesar Rp 840 juta.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya," ucap Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Tersangka merupakan ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang. Tersangka seharusnya menyetor penuh pengembalian uang hasil korupsi ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.


"Namun dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840.000.000 yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000," ungkap Didik.

Didik melanjutkan, oknum ASN itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar.

"Atas perbuatannya, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," imbuh Didik.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan empat mantan komisioner Baznas Enrekang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang periode 2021-2024 berinisial S.

Ketiga tersangka lainnya merupakan mantan komisioner yang masing-masing berinisial B, KL dan HK. Keempat mantan komisioner Baznas Enrekang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.

Penyidik kejaksaan yang melakukan pengembangan kemudian menetapkan ASN Pemkab Enrekang sebagai tersangka baru. Kejati Sulsel menegaskan kasus yang merugikan negara senilai Rp 16,6 miliar ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS," tegas Didik.



Simak Video "Video: Warga 5 Desa di Enrekang Bangun Jembatan Sendiri-Utang Rp 14 Juta"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork