PN Majene Tolak Gugatan Praperadilan Kepala SMA Tersangka Pelecehan Siswi

Sulawesi Barat

PN Majene Tolak Gugatan Praperadilan Kepala SMA Tersangka Pelecehan Siswi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 25 Nov 2025 13:30 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Majene -

Kepala sekolah (kepsek) SMA berinisial M di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya yang berusia 15 tahun. Namun gugatan tersangka ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene.

"Iya (M sempat mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka)," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Paridon Badri saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Tersangka mengajukan praperadilan pada awal November dan teregister dengan perkara Nomor: 1.Pra.pid/2025/PN Majene. Sidang pembacaan putusan kemudian digelar pada Jumat (21/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paridon membenarkan jika gugatan tersangka ditolak oleh majelis hakim PN Majene. Oleh sebab itu, status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.

"Menang (dari pihak penyidik soal penetapan tersangkanya)," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan berkas awal kasus dugaan pelecehan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene. Pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa.

"Sudah dilimpah berkasnya, tinggal menunggu P19 (dari) jaksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, M dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya pada September 2025. Polisi saat itu langsung memeriksa empat orang saksi.

Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan M sebagai tersangka pada Jumat (17/10). Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan sejak Senin (27/10) pukul 18.00 Wita.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads