Pria berinisial AS (25) tega memperkosa teman wanitanya inisial MW (24) di salah satu kantor dinas Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam akan membunuh korban.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu ruangan kantor dinas Pemkab Mamuju pada Sabtu (22/11) dini hari. Kejadian berawal saat pelaku mengantar korban pulang menggunakan motor setelah nongkrong bersama temannya yang lain.
Namun di tengah perjalanan, pelaku menyarankan korban tidak pulang ke rumah keluarganya karena sudah larut malam. Pelaku lantas menawarkan agar korban menginap di kantor dinas Pemkab Mamuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan awal yang disampaikan korban dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor dinas tersebut," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Korban yang setuju menyampaikan ke pelaku untuk tidak menyentuhnya dan keberatan jika diperlakukan tidak pantas. Pelaku kemudian berjanji tidak akan bertindak kurang ajar dan akan mengantar korban pulang saat pagi hari.
"Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya," terangnya.
Herman menuturkan korban sempat melakukan perlawanan namun upayanya tidak menghentikan pelaku. Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi.
"Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan," bebernya.
Herman mengungkapkan pelaku memilih kantor dinas Pemkab Mamuju untuk melancarkan aksinya karena kondisinya sepi dan berada di ketinggian. Pelaku juga disebut sering ke ke lokasi untuk nongkrong bersama teman-temannya.
"Jadi menurutnya (pelaku) dia sudah sering ke sana, dia tahu kondisinya. Nah apakah dia bobol (pintu kantor dinas) itu atau bagaimana itu masih didalami," katanya.
Herman menuturkan kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban membuat laporan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
"Kini terduga pelaku AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan terhadap pelaku tetap diperlakukan sesuai azas praduga tak bersalah," ucapnya.
Herman menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihaknya memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
(hsr/sar)











































