Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58) alias PF ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Petrus menggunakan duit hasil korupsi untuk membayar gaji direksi hingga mengakomodir usaha bawang.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan, dana penyertaan modal dipakai tak sesuai peruntukan. Dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi untuk pengembangan usaha migas justru dimanfaatkan kegiatan lain.
"Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop," jelas Garuda kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, uang hasil korupsi digunakan tersangka tidak sampai di situ saja. Garuda mengungkap dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi juga digunakan untuk membentuk usaha bawang.
"Dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi," jelasnya.
Garuda melanjutkan, tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 saat melakukan korupsi. Penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal diatur Petrus sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat itu.
"Dengan kewenangan PF yang menjabat bupati sekaligus pemegang saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi tersangka," jelasnya.
Garuda mengatakan, Pemkab Kepulauan Tanimbar melalui persetujuan Petrus kala itu telah mencairkan anggaran sebesar Rp 6.251.566.000. Dana ini bersumber dari APBD tahun 2020, 2021 dan 2022.
"Dengan rincian Rp 1.500.000.000 tahun 2020, Rp 3.751.566.000 tahun 2021 dan Rp 1.000.000.000 tahun 2022. Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tersangka," papar Garuda.
Namun persetujuan pencairan dana tersebut dilakukan tersangka meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD. Dokumen yang dimaksud, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden dan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Namun seluruh permohonan pencarian tetap disetujui tersangka tanpa mekanisme semestinya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Petrus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal usai diperiksa di Kantor Kejati Maluku, Kamis (20/11). Penyidik kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain dari direksi PT Tanimbar Energi, yakni Direktur Utama inisial JJJL dan Direktur Keuangan inisial KFGBL.
"Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.
Petrus Tersangka SPPD Fiktif
Mantan Bupati Tanimbar ternyata sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020. Petrus ditetapkan menjadi tersangka pada Juni 2024 dalam perkara tersebut.
"Betul, jadi dalam perkara yang lain SPPD fiktif (Petrus jadi tersangka). Saat ini memang sedang dilakukan pendalaman," jelasnya.
Namun Garuda belum merinci terkait kasus korupsi SPPD fiktif yang menjerat Petrus. Penyidik masih fokus mendalami dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
"Kita fokus dulu ke kasus yang tadi malam (dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi). Sehingga fokus tidak terpecah untuk segera lakukan pelimpahan ke pengadilan," imbuhnya.
Dilansir dari situs Story.Kejaksaan.go.id, anggaran perjalanan dinas itu bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Dalam perkara ini, nilai kerugian mencapai Rp 1.092.917.664.
"Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit tim auditor Kejati Maluku. Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF senilai Rp 314.598.000," tulis situs tersebut, diakses detikcom, Jumat (21/11).
(sar/sar)











































