MA: 2 Guru Lutra Ambil Rp 11 Juta dari Total Rp 770 Juta Iuran Ortu Siswa

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 20 Nov 2025 13:40 WIB
Foto: Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Luwu Utara -

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), Rasnal dan Abdul Muis telah mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) buntut pungutan Rp 20 ribu terhadap orang tua siswa untuk membantu membayar gaji guru honorer. MA menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun lantaran keduanya terbukti menikmati Rp 11 juta dari Rp 770 juta iuran yang terkumpul.

Dilihat detiksulsel dari salinan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023, perkara kasasi ini diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Rasnal sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Dalam pertimbangannya, MA menyebut Rasnal bersama Wakil Kepala Sekolah sekaligus Bendahara Komite Abdul Muis Muharram memungut iuran komite sekolah dari orang tua murid sejak 2018-2021.

Iuran tersebut dikumpulkan tidak hanya untuk membayar gaji guru honorer, tetapi juga untuk sejumlah kebutuhan sekolah, seperti tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, dan kegiatan internal lainnya.


"Dengan paksaan apabila siswa tidak membayar iuran Komite Sekolah maka tidak akan diberikan kartu mengikuti ujian semester," bunyi pertimbangan hakim dikutip dari salinan putusan MA tersebut.

Padahal berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan. Oleh karena itu, menurut hakim MA, terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Selama tiga tahun lebih, total iuran yang terkumpul mencapai Rp 770.808.000, yang mana terdakwa disebut ikut menikmati sebesar Rp11.100.000. Uang tersebut disimpan oleh Abdul Muis di rekeningnya sendiri.

"Meskipun uang iuran Komite Sekolah tersebut telah dibayarkan untuk membayar guru honorer, tunjangan wali kelas, THR, tunjangan cleaning service, tunjangan tugas tambahan dan lain-lain, ternyata Terdakwa dan saksi Abdul Muis Muharram juga memperoleh bagian sebesar Rp 11.100.000," jelasnya.




(hmw/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork