Empat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) selaku terdakwa kasus dugaan makar di Sorong, Papua Barat Daya divonis 7 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti melakukan perbuatan makar ingin memisahkan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/11/2025). Keempat terdakwa menjalani sidang secara terpisah dan yang pertama diadili adalah Terdakwa Abraham Goram Gaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa membacakan amar putusannya terhadap Terdakwa Abraham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang sama turut dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Majelis hakim menilai perbuatan makar keempat terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan makar memisahkan sebagian suatu wilayah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yang kedua," tutur hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa dianggap mengganggu kedaulatan NKRI.
Sementara hal yang meringankan bagi keempat terdakwa yaitu keempatnya memiliki tanggungan keluarga. Selama proses persidangan, keempat terdakwa juga mengakui perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dipidana," ujar hakim.
Usai majelis hakim membacakan putusannya, para mahasiswa Papua yang hadir dalam ruangan terlihat lega dengan menampakkan senyum bahagia. Mereka saling merangkul dan memeluk satu sama lain.
Putusan 7 bulan penjara membuat para mahasiswa Papua tersebut menitikkan air mata haru. Sesekali mereka tampak mengusap air mata dan saling menguatkan dengan menepuk punggung satu sama lain.
4 Terdakwa Kasus Makar Terima Putusan Hakim
Keempat terdakwa kasus makar Papua Barat menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara. Mereka menganggap putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan.
"Kami menerima, Kami pikir tidak ada (niat untuk banding)," ujar Terdakwa Abraham Goram Gaman kepada media usai persidangan, Rabu (19/11).
Abraham menuturkan dirinya dan ketiga terdakwa tidak ingin membuang waktu untuk mengajukan banding. Pasalnya, mereka ditahan sejak 28 April 2025 dan sisa 9 hari lagi mereka akan bebas.
"Saya berterima kasih kepada hakim yang memimpin sidang yang cukup arif dan bijaksana di dalam menjalankan sidang sampai menjatuhkan 7 bulan penjara bagi kami, tahanan kami sudah 7 bulan," jelasnya.
"Kami sudah 7 bulan kurang 9 hari pada hari ini," ungkap Abraham.
Lebih lanjut, Abraham menyatakan akan tetap memperjuangkan kemerdekaan bagi masyarakat Papua. Kendati demikian, dia menegaskan perjuangan itu akan dilakukan secara damai.
"Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak orang Papua dalam kedamaian. Persoalannya kan Papua sudah dideklarasi sebagai sebuah negara, tetapi dalam konteks hukum internasional. Jadi tidak pakai kekerasan, secara damai," terangnya.
"Berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan pengalihan kekuasaan secara de jure," imbuhnya.
Sebagai informasi, putusan tersebut sebulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Harlan sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (6/11).
(hmw/hsr)











































