Penahanan 2 Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan-Penggelapan Ditangguhkan

Penahanan 2 Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan-Penggelapan Ditangguhkan

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Sabtu, 01 Nov 2025 10:44 WIB
Legislator DPRD Takalar Israwati (kiri) dan Sri Reski Ulandari.
Legislator DPRD Takalar Israwati (kiri) dan Sri Reski Ulandari. Foto: (dok. istimewa)
Takalar -

Penahanan 2 anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Israwati dari Fraksi Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari PKB terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini ditangguhkan. Meski ditangguhkan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Iya, betul (penahanan 2 legislator Takalar ditangguhkan," ujar Kapolsek Mappakasunggu Iptu Sumarwan kepada detikSulsel, Sabtu (1/11/2025).

Sumarwan menyebut permohonan penangguhan penahanan tidak diajukan langsung ke Polsek meski kedua tersangka ditahan di Polsek. Dia menjelaskan surat permohonan diserahkan ke Polres Takalar oleh kuasa hukum kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonannya kan masuk ke Polres. Permohonannya itu diajukan sama pengacaranya," katanya.

Meski penahanan ditangguhkan, Sumarwan menyampaikan proses hukum tetap berjalan. Menurutnya, penyidik masih memproses berkas perkara keduanya.

ADVERTISEMENT

"Penangguhan kan tidak menghalangi proses hukum. Tetap berjalan proses penyidikannya. Ketika berkas perkara dianggap sudah lengkap ya pasti dikirim ke kejaksaan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 2 anggota DPRD Takalar sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara yang berbeda. Keduanya adalah anggota legislatif perempuan Fraksi Gerindra bernama Israwati dan Sri Reski Ulandari dari PKB.

"Iya (sudah tersangka). Sudah diperiksa sebagai tersangka tadi malam," ujar Kasat Reskrim Takalar AKP Hatta kepada detikSulsel, Selasa (28/10).

Hatta mengungkapkan keduanya telah ditetapkan tersangka pada pekan lalu. Selanjutnya, keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/10) malam.

"Kalau penetapan tersangkanya sudah seminggu yang lalu. Pemeriksaan tersangka kemarin, tadi malam," katanya.

Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan di sel Polsek Mappakasunggu. Selanjutnya penyidik memiliki waktu 20 hari melengkapi berkas penyelidikan.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads