Gorontalo

Oknum Kades Danai Tambang Emas Ilegal di Boalemo Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 30 Okt 2025 18:49 WIB
Foto: Lokasi tambang emas ilegal yang didanai oknum kades di Boalemo. (dok. Istimewa)
Boalemo -

Polisi menangkap oknum kepala desa (kades) berinisial SP usai mengkoordinir dan mendanai operasional tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Oknum kades itu ditahan bersama 9 pekerja tambang ilegal usai ditetapkan sebagai tersanga.

"Oknum kades SP sebagai tersangka dan menetapkan 9 tersangka pelaku penambangan emas ilegal," ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruli Pardede kepada detikcom, Kamis (30/10/2025).

Para pelaku diamankan di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo pada Sabtu (25/10). Para pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.


"Karena kedapatan masih melakukan penambangan ilegal walaupun seminggu sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut," terangnya.

Polisi sebelumnya sempat memberikan teguran secara persuasif agar pelaku menghentikan perbuatan. Namun belakangan para pelaku melanjutkan aktivitas pertambangan ilegalnya.

"Saudara SP yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Sembilan pelaku kedapatan melakukan penambangan ilegal," ungkap Maruli.

Maruli menjelaskan pihaknya menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Dia menyebut akan mengungkap jaringan penambang ilegal.

"Penyidik melakukan upaya paksa penegakan hukum di lokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Karena mereka tetap membandel padahal sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut," tegasnya.

"Setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke polda Gorontalo. Beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis," tambah Maruli.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. Kesembilan pelaku terancam dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.



Simak Video "Video: 2 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork