Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap alasan sempat menahan kepala dusun (kadus) asal Wajo bernama Makmur Ibrahim terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sidrap. BNNP memeriksa Makmur karena diduga mengetahui sosok dua terduga pelaku narkoba yang melarikan diri menggunakan mobil saat hendak ditangkap.
"Makmur tahu siapa orang dalam mobil itu, makanya kami dalami," kata Plt Kasi Intel BNNP Sulsel Agung saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (26/10/2025).
Agung menepis soal Makmur merupakan korban salah tangkap. Dia menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Makmur untuk keperluan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak salah tangkap. Nama dan identitas Makmur jelas. Kami punya alasan logis melakukan pemeriksaan terhadap Makmur," tuturnya.
Namun dia menegaskan status Makmur saat diperiksa masih sebatas sebagai saksi. Agung memastikan kasus ini masih akan didalami lebih lanjut.
"Terkait konteks mengapa dia (Makmur) diperiksa, maaf belum saatnya BNN mengeluarkan keterangan karena masih dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang kabur," beber Agung.
Agung turut menanggapi tudingan pihaknya meminta uang dan memaksa Makmur membayar ganti rugi kerusakan mobil yang digunakan pelaku. Mobil itu sempat ditembak berulang kali oleh petugas BNNP Sulsel saat pelaku melarikan diri.
Mobil yang digunakan pelaku tersebut diduga milik perusahaan rental. Namun Agung menegaskan tudingan tersebut tidak benar apalagi sampai meminta Makmur membayar uang perbaikan mobil yang dimaksud.
"Terkait disebut disuruh membayar ganti rugi mobil, saya juga tidak ikut, tidak lihat, bahkan tidak tahu kapan perjanjian itu dibuat. Pada intinya, kami sudah konfirmasi ke setiap personel yang turut menangani kasus ini, dan mereka dengan tegas menolak tuduhan menerima uang dari Makmur maupun dari pihak pengacaranya," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Makmur, Buyung mengatakan kliennya sempat ditahan oleh pihak BNNP Sulsel terkait 2 pengedar narkoba yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Namun dia turut membantah kliennya korban salah tangkap dengan dalih BNNP Sulsel hanya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
"(Makmur) ditangkap dengan masa penangkapan 6 hari. Bukan salah tangkap karena sudah sesuai prosedur dan dilepaskan juga sesuai prosedur. Iya, diduga terkait dengan 2 orang yang DPO tersebut," jelas Buyung.
Diketahui, petugas BNNP Sulsel sempat berulang kali menembak mobil yang digunakan dua pengedar narkoba di Sidrap pada Selasa (14/10). Hal itu dilakukan setelah kedua pelaku nyaris menabrak petugas saat melarikan diri.
Belakangan, petugas BNNP Sulsel yang melakukan pengejaran hanya mendapatkan mobil itu dalam kondisi kaca dan bodinya rusak terkena tembakan. Namun saat diperiksa kedua pelaku sudah tidak berada dalam mobil.
(sar/hsr)











































