Terbongkarnya Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo Kendari

Sulawesi Tenggara

Terbongkarnya Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo Kendari

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 26 Okt 2025 07:00 WIB
Penampakan sabu seberat 2 kg yang dibawa penumpang pesawat dalam koper di Bandara Haluoleo Kendari.
Penampakan sabu seberat 2 kg yang dibawa penumpang pesawat dalam koper di Bandara Haluoleo Kendari. Foto: (dok. Istimewa)
Kendari -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar penyelundupan sabu seberat 2.030,8 gram di Bandara Haluoleo, Kendari. Barang hara itu dibawa pengedar berinisial I dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku I ditangkap saat tiba di Bandara Haluoleo pada Kamis (23/10/2025) pukul 19.15 Wita. Penangkapan bermula dari informasi bahwa ada kurir yang tengah membawa sabu dan akan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 18.00 Wita.

BNNP Sultra lantas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 19.15 Wita, tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan personel TNI AU mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo," kata Tim Berantas BNNP Sultra, Kombes Alam Kusuma S, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Pelaku kemudian diamankan oleh petugas di area bandara. Di situlah petugas melakukan penggeledahan dan interogasi terkait barang bawaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke salah satu ruangan di area kedatangan Bandara Haluoleo untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi," terangnya.

Sebanyak 12 bungkus saset plastik bening berukuran besar yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat bruto 2.030,8 gram pun diamankan. Berikut rinciannya:

1. Kode A I : 187,6 gram
2. Kode A II : 145,6 gram
3. Kode A III : 181,3 gram
4. Kode A IV : 162,9 gram
5. Kode A V : 180,9 gram
6. Kode A VI : 156,7 gram
7. Kode B VII : 179 gram
8. Kode B VIII : 144,8 gram
9. Kode B IX : 195,8 gram
10. Kode B X : 178,8 gram
11. Kode B XI : 152,5 gram
12. Kode B XII : 164,9 gram

Barang bukti non-narkotika:

1. 1 (satu) buah tas koper merek Polo Lock warna abu-abu;
2. 12 (dua belas) lembar celana panjang jins;
3. 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16;
4. 2 (dua) lembar boarding pass rute Minangkabau-Jakarta dan Jakarta-Kendari

Sabu 2 Kg Dibawa dari Medan

Alam mengungkapkan sabu seberat 2 kg itu dibawa pelaku I dari Medan. Pelaku juga sempat transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Kendari.

"Bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Super Air Jet. Bahwa tas koper yang berisikan narkotika jenis sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Pelaku Diperintah Napi Lapas

I mengaku membawa sabu atas perintah napi di Lapas Salemba bernama Fadil. Koper yang dibawa I akan diserahkan ke seseorang yang telah menunggu di Kendari.

"Bahwa tas koper yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diantar ke Kota Kendari dan setibanya di Kota Kendari akan ada orang yang akan datang mengambil tas tersebut," ucapnya.

I dijanjikan akan diberi upah oleh Fadil bila berhasil mengantarkan sabu tersebut. Dia baru menerima upah awal Rp 3,1 juta. Modus operandi I adalah memasukkan 12 saset plastik ukuran besar masing-masing berisi narkotika jenis sabu diselipkan ke dalam lipatan celana sebanyak 12 lembar celana jins dan dikemas dalam sebuah tas koper.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Penampakan Sabu 44 Kg Diselundupkan di Pelabuhan Parepare, Nilainya Rp 44 M"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads