Seorang oknum Brimob Polda Maluku berinisial RN diduga memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun di Ambon. Propam kini tengah mengusut kasus tersebut usai korban melapor.
"Oknum Brimob Polda Maluku berinisial RN diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kamis (11/9). Korban kemudian melapor ke Bidpropam Polda Maluku, Selasa (22/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kemudian) Subbid Paminal Bidpropam merespons dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi dan terlapor (oknum Brimob)," jelasnya.
Rositah menyebut hasil klarifikasi awal itu diperoleh informasi yang menjadi dasar untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
"Kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang," bebernya.
Oknum Brimob inisial RN pun telah diperiksa. Berdasarkan gelar perkara dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Terhadap oknum Brimob telah diperiksa. Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
"Sehingga kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi. Sementara pidananya ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku," sambungnya.
Meski begitu, Rositah enggan menjelaskan lebih jauh terkait kronologi oknum Brimob diduga memperkosa gadis ABG. Dia hanya memastikan korban mendapat pendampingan.
"Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung," imbuhnya.
(asm/sar)