Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari-September 2025. Sebanyak 721 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 94,5 kilogram sabu.
"Barang bukti yang kami sita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, dan obat terlarang 137 ribu butir," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Dia mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini juga melibatkan jajaran polres. Dari 721 orang tersangka, 636 merupakan laki-laki dan 85 adalah perempuan. Sebagian tersangka sudah divonis dan menjalani hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara lainnya masih menunggu proses peradilan dan barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum," bebernya.
Sembiring menuturkan seluruh narkoba yang masuk ke Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah. Dia menyebut sabu-sabu yang disita umumnya berasal dari Malaysia.
"Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Para pelaku yang kami tangkap di lapangan umumnya hanya kurir atau pengedar kecil," terangnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan. Langkah ini dilakukan demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
(hsr/sar)