2 Kelompok Warga di Mimika Bentrok Pakai Panah-Batu gegara Perselingkuhan

Papua Tengah

2 Kelompok Warga di Mimika Bentrok Pakai Panah-Batu gegara Perselingkuhan

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 08 Okt 2025 10:22 WIB
Aparat kepolisian mengawal proses damai bentrokan warga di Mimika.
Foto: Aparat kepolisian mengawal proses damai bentrokan warga di Mimika. (dok. Istimewa)
Mimika -

Dua kelompok warga dari kubu Kum dan Numang di Mimika, Papua Tengah, terlibat bentrokan gegara perselingkuhan. Perang kelompok ini mereda setelah dilakukan mediasi secara adat.

"Masalah tersebut disebabkan perselingkuhan. Situasi sudah kondusif," kata Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman kepada wartawan, Rabu (8/10/2035).

Bentrokan terjadi di Jalan SP2, Kampung Hangatiji, Distrik Mimika, Selasa (7/10). Kedua kelompok saling serang menggunakan panah dan batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara dua belah pihak mediasi di Polres Mimika," ujar Billyandha.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mimika AKP Hendri A Korwa mengatakan, bentrokan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak dimediasi secara adat.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat," kata Hendri.

Polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata saat membubarkan massa. Kedua kelompok warga yang bertikai dipukul mundur kembali ke honai masing-masing.

"Bersama personel dari Polres Mimika dan Brimob Yon B segera turun tangan untuk melerai aksi tersebut dengan menggunakan gas air mata," ungkapnya.

Kedua kelompok warga baik dari kubu Kum dan Numang pun dipertemukan dengan dikawal tokoh agama hingga tokoh masyarakat setempat. Polisi tidak menjelaskan pihak yang diduga melakukan perselingkuhan.

Namun dalam mediasi itu, kubu Kum menindak tegas pelaku penyerangan yang sebelumnya sempat terjadi di Beoga, Jalan Celebes. Di satu sisi, kelompok Numang dikenakan pembayaran denda.

"Menyerahkan uang denda adat sebesar Rp 138.700.000 sebagai ganti rugi mas kawin terkait masalah. Dengan keputusan tersebut, proses perdamaian dilanjutkan dengan penyerahan uang denda adat," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads