Seorang pria berinisial MFS (21) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan pacarnya sendiri inisial KA (18) terkait dugaan persetubuhan. Laporan itu dibuat KA usai pelaku MFS ketahuan selingkuh dan mengingkar janji untuk menikahinya.
"Iya benar, pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat kepada detikcom, Sabtu (4/10/2025).
Taufik mengungkapkan persetubuhan pertama kali terjadi di sebuah hotel di Kendari, pada Juli 2022 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2022 saat korban masih duduk di kelas 1 SMA, keduanya berpacaran dan sebulan kemudian terjadi dugaan persetubuhan pertama," ujar dia.
Persetubuhan kemudian terus berulang hingga korban tamat dari SMA. Terakhir, persetubuhan itu terjadi pada April 2025 di wilayah Kabupaten Konawe.
"Sejak Maret 2023 hingga April 2025 persetubuhan terus terjadi secara berulang. Terakhir di rumah tante korban," ungkap dia.
Taufik mengatakan, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan menikahi korban. Hingga belakangan pada Agustus 2025, korban mendapatkan kabar bahwa pelaku berselingkuh.
"Agustus kemarin korban mendapat kabar bahwa pelaku selingkuh, dan pelaku tiba-tiba memutuskan hubungan dan tidak mau menepati janjinya menikahi korban," terangnya.
Tak terima pelaku enggan menikahinya, korban lalu mengadu kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (26/9). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap pelaku pada Sabtu (4/9).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pelaku langsung ditahan," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(asm/ata)