Komisi X DPR Desak Panitia Pencinta Alam Tampar Kader Baru Diproses Hukum

Bitung

Komisi X DPR Desak Panitia Pencinta Alam Tampar Kader Baru Diproses Hukum

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 03 Okt 2025 11:30 WIB
Perpeloncoan pecinta alam.
Foto: Istimewa
Bitung -

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menanggapi kasus dugaan kekerasan saat kegiatan orientasi penerimaan anggota baru komunitas pencinta alam di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Hadrian mendukung proses hukum oleh pihak kepolisian.

"Kami mendukung proses hukum yang telah dilakukan Polres Bitung," ujar Hadrian kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (2/10/2025).

Dia menegaskan pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga seluruh ekosistem masyarakat. Ia mendorong semua organisasi nonformal, termasuk komunitas pencinta alam, untuk mengevaluasi mekanisme penerimaan anggota dan menghapus segala bentuk perpeloncoan, apalagi kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingatkan semua pihak bahwa kegiatan apa pun yang melibatkan anak dan remaja harus menjadi ruang yang aman untuk pengembangan diri, bukan tempat praktik kekerasan diwariskan," katanya.

Lebih lanjut, Hadrian mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan perlu diperkuat untuk memastikan setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik, baik di dalam maupun di luar sekolah, benar-benar membangun karakter yang berintegritas dan menghargai harkat martabat manusia.

ADVERTISEMENT

"Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas inspek kekerasan dalam orientasi komunitas pencinta alam di Bitung," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kekerasan itu terjadi saat orientasi penerimaan anggota baru komunitas pencinta alam di Gunung Dua Saudara, Kecamatan Ranowulu, Bitung pada 26-28 September 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spizaetus (Himpasus) Bitung.

Dalam video beredar, sejumlah anggota baru ditampar berulang kali hingga ditendang oleh seniornya. Polres Bitung menyelidiki kasus dugaan kekerasan ini setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban berinisial AA (16).

"Yang keberatan dan melaporkan kejadian tersebut adalah orang tua korban," ujar Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Abdul Natip Anggai kepada detikcom, Kamis (2/10).

Abdul menuturkan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dari panitia hingga orang tua korban. Penyidik tengah mendalami unsur pidana dalam orientasi tersebut.

"Betul sekali (telah diperiksa polisi) dari pihak panitia enam orang, kemudian korban dengan orang tua korban selaku pelapor juga sudah diambil keterangan, jadi seluruhnya 8 orang," katanya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads