Polisi mengungkap praktik aborsi hasil hubungan gelap siswi SMK berinisial NU (16) dan pacarnya inisial RA (17) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mirisnya, aborsi diinisiasi ibu RA inisial NR (49) dengan mengintimidasi NU.
Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengatakan total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RA, ibunya NR (49), pemilik kos SS (43), bidan HF (33), dan kakak RA inisial RS (28) yang saat ini masih buron.
"Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing," ujar Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Ali menuturkan, kasus terungkap setelah NU melapor bersama keluarganya ke Unit PPA Polres Bulukumba. Bayi hasil hubungan gelap NU dan RA digugurkan di sebuah rumah kos di Bulukumba pada Kamis (4/9) malam. Selanjutnya janin berusia 8 bulan itu dikubur di kecamatan berbeda.
"Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan," kata Ali.
            
            
            
            
            (asm/asm)