Anggota DPRD Tator Jadi Tersangka Perusakan SMP PGRI Meski Dimediasi Bupati

Anggota DPRD Tator Jadi Tersangka Perusakan SMP PGRI Meski Dimediasi Bupati

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 12 Sep 2025 14:24 WIB
Anggota DPRD Tana Toraja Dahlan Kembong (lingkaran merah) jadi tersangka perusakan SMP PGRI Tana Toraja.
Anggota DPRD Tana Toraja Dahlan Kembong (lingkaran merah) jadi tersangka perusakan SMP PGRI Tana Toraja. Foto: (dok. istimewa)
Tana Toraja -

Anggota DPRD Tana Toraja (Tator) Dahlan Kembong ditetapkan menjadi tersangka perusakan SMP PGRI Marinding di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal, Bupati Tator Zadraq Zombeg sempat memediasi kisruh yang terjadi antara Dahlan dengan PGRI Tana Toraja tersebut.

"Saudara DK (Dahlan Kembong) sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 September," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayuk kepada detikSulsel, Jumat (12/9/2025).

Arlin mengatakan penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Dia menegaskan kasus ini tetap diproses karena tidak ada pihak yang mencabut laporan meski perkaranya sempat dimediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang tidak ada pencabutan laporan ataupun hasil mediasi," jelasnya.

Dahlan dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana terkait perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," bebernya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Arlin menyebut jika Dahlan tidak dilakukan penahanan. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan selama ini kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP. Dalam kasus ini kan ancaman hukuman hanya 2 tahun sehingga bisa tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg memfasilitasi mediasi terkait kisruh dugaan perusakan SMP PGRI Marinding oleh oknum anggota DPRD, Dahlan Kembong. Zadrak menilai Dahlan tak memiliki niat buruk dan meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita bersyukur bahwa terkait hal yang terjadi di SMP PGRI Marinding kita sudah diskusikan dan ternyata bahwa tidak ada niat (dari Dahlan Kembong) untuk menghalangi atau mengganggu proses belajar di SMP PGRI Marinding," kata Zadrak kepada wartawan, Rabu (20/8).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads