Polda Sulsel Bicara soal Penanganan Kerusuhan 2 Gedung DPRD Usai Digugat Warga

Polda Sulsel Bicara soal Penanganan Kerusuhan 2 Gedung DPRD Usai Digugat Warga

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Selasa, 09 Sep 2025 15:43 WIB
Kondisi Terkini Gedung DPRD Makassar Usai Dibakar Massa Aksi
Mobil-mobil hangus dibakar massa di DPRD Makassar. Foto: Muh Zunkarnaim
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat Rp 800 miliar oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) buntut gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel dibakar massa saat demo ricuh. Polda Sulsel pun berbicara soal penanganan kasus tersebut.

"Perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (9/9/2025).

Didik mengatakan pihaknya sudah menangkap total 32 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka memiliki peran mulai dari pembakar, perusak, hingga pelaku penjarahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, pengrusakan, penjarahan gedung DPRD Provinsi (Sulsel) Kota Makassar," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Sulhadrianto, Muallim Bahar menilai Polda Sulsel lalai. Menurutnya, Polda Sulsel tidak bisa mencegah terjadinya aksi anarkis tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami anggap di situ ada kelalaian dan itu lah yang dianggap perbuatan melawan hukum. Karena perbuatan melawan hukum itu adalah perbuatan yang melanggar tentang aturan perundang-undangan," ujar Muallim Bahar kepada detikSulsel, Selasa (9/9).

Muallim menyoroti celah waktu antara aksi di Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel. Dia mempertanyakan mengapa kepolisian tidak melakukan pencegahan di DPRD Sulsel meski ada jeda waktu yang cukup saat pembakaran terjadi.

"Yang paling lucu lagi adalah interval antara Kantor DPRD Makassar ke DPRD Provinsi ini ada tenggang waktu di situ, kemudian kenapa polisi tidak melakukan pencegahan di Kantor DPRD Provinsi," ujarnya.

Muallim menambahkan, berdasarkan data BPBD, kerugian negara akibat insiden itu hampir mencapai Rp 500 miliar. Dia mengatakan, dalam gugatan yang diajukan kerugian material ditaksir Rp 500 miliar dan kerugian immaterial Rp 300 miliar.

"Data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu 500 miliar, in material Rp 300 miliar," ungkapnya.

Muallim menjelaskan, pihaknya hanya menggugat Polda Sulsel. Total kerugian yang dimintakan dalam gugatan itu mencapai Rp 800 miliar.

"Kalau yang kami gugat cuma satu Polda Sulsel. Kalau jumlah kerugian yang kami gugat itu 800 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di website E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.

"Iya kita sudah menyiapkan dua alat bukti awal pada saat daftar lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung," kata Muallim kepada detikSulsel, Selasa (9/9).

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads