3 Anggota KKB Pembunuh Sopir di Yalimo Segera Diadili, Ada Mantan Polisi

Papua Pegunungan

3 Anggota KKB Pembunuh Sopir di Yalimo Segera Diadili, Ada Mantan Polisi

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 24 Agu 2025 11:30 WIB
Mantan anggota Polres Yalimo, Papua Pegunungan, Aske Mabel bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Foto: Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel yang membelot menjadi pimpinan KKB di Yalimo. (dok. istimewa)
Jayawijaya -

Tiga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) segera diadili usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya atas kasus pembunuhan sopir, Muktar Layuk di Yalimo, Papua Pegunungan. Salah satu pelaku merupakan mantan polisi yang membelot menjadi pimpinan KKB bernama yakni Aske Mabel.

"Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa," ungkap Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Ketiga tersangka diserahkan Satgas Operasi Damai Cartenz kepada jaksa di Kejari Jayawijaya pada Jumat (22/8). Ketiga tersangka pembunuhan bernama Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka diserahkan secara bertahap.

Faizal menegaskan, aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua.

ADVERTISEMENT

"Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polri akan terus berkomitmen menegakkan hukum di Papua. Penyerahan tersangka bagian dari upaya menghadirkan rasa aman dan memastikan setiap tindakan kriminal mendapatkan proses hukum yang adil.

"Inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan, aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, sopir bernama Muktar Layuk diserang KKB di Jalan Trans Wamena-Jayapura, Kampung Hobakma, Yalimo pada 5 November 2024. Korban tewas ditembak di lokasi kejadian, sementara rekannya selamat setelah berhasil melarikan diri.

Aske Mabel Pimpinan KKB di Yalimo

Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, Aske Mabel merupakan mantan anggota Polres Yalimo. Sebelum dipecat dari Polri, Aske Mabel sempat mencuri 4 senjata api (senpi) AK-47 milik Polres Yalimo.

Belakangan, Aske Mabel ternyata membelot dari Polri hingga mendeklarasikan diri menjadi pimpinan KKB di Yalimo pada November 2024. Setelah bergabung dalam kelompok separatis, Aske Mabel bersama anak buahnya kerap melakukan aksi kejahatan.

Selain kasus pembunuhan sopir, Aske Mabel juga sudah diproses dalam perkara lain, yakni kasus pencurian senpi milik Polres Yalimo. Di kasus itu, Aske Mabel divonis 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Selasa (22/7).

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menanggapi vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara. Dia berdalih vonis hakim itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan," ungkap Dean dalam keterangannya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads