Seorang pria berinisial AS (38) yang merupakan residivis kasus narkoba diciduk polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
AS ditangkap di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Kamis (24/7). Saat ditangkap, AS kedapatan membawa satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan mengaku hendak menjualnya kepada seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhmad mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS.
Polisi juga mengungkap AS adalah residivis kasus narkoba pada 2016. Saat itu, dia terlibat perkara di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba," katanya.
Akhmad mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, urine AS positif mengandung metamfetamin. Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,0517 gram.
"AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/asm)