Seorang wanita berinisial UYJ (25) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara menggelapkan dua motor yang digadai warga asal Kota Makassar. Pelaku tak kunjung mengembalikan motor padahal korban sudah membayar tebusan dan bunganya.
"Telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku UYJ," ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Pelaku menggelapkan dua motor dari warga asal Makassar bernama Triwahyuni Wulandari (22) dan Rafli. Kedua korban awalnya menggadaikan motornya ke korban pada bulan Mei dan Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuar mengatakan korban Triwahyu menggadaikan motornya dengan perjanjian enam bulan kepada pelaku pada Selasa (19/5). Namun baru satu bulan berjalan, korban sudah menebus motor tersebut beserta bunganya.
"Pelaku menjanjikan sepeda motor korban (Tri) satu minggu setelah pelunasan, akan (mengembalikan) motor korban (namun setelah dilunasi pelaku tidak mengembalikan motor korban)," terangnya.
Sementara korban, Rafli menggadaikan motornya kepada pelaku pada Senin (23/6). Saat itu, Rafli menyerahkan satu unit motor Honda Scoopy dan menerima uang Rp 1,5 juta.
"(Korban Rafli menggadaikan motornya) senilai Rp 1,5 juta kepada pelaku. Namun pada saat korban menebus pinjaman gadai tersebut sampai hari ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban," bebernya.
Kedua korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Pallangga. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pelita, Lambengi, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Gowa, pada Minggu (27/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Tim Black Horse Polsek Pallangga berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Syamsuar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(hsr/hsr)