Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku menetapkan Kepala Desa (Kades) Tiouw berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. AP diduga menyelewengkan dana desa Rp 906 juta bersama lima perangkat desa.
"Selain kades, jaksa juga menetapkan lima perangkat desa, yakni sekretaris desa berinisial GH, bendahara HK, kasi pembangunan TM, kasi pemberdayaan BP dan kaur tata usaha SP," kata Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Asmin menyebut keenam perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/7). Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa tahun 2020-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka miliki peran masing-masing, namun diduga (korupsi dana desa dengan cara) menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBdes," bebernya.
Para tersangka juga kedapatan tidak menyetor anggaran ke kas desa. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Mereka (para tersangka) diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya disetor ke kas desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," jelasnya.
Asmin menuturkan ulah para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 906 juta. Kerugian ini diketahui dari hasil audit Inspektorat Maluku Tengah.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 906 juta berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah," jelasnya.
Asmin menambahkan, keenam tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu pihaknya akan menentukan status penahanan terhadap mereka.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sar/hsr)