Kronologi Oknum Dokter RSUD Luwu Diduga Lecehkan Pasien di Ruang Rawat Inap

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Rabu, 25 Jun 2025 13:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Dokter spesialis inisial JHS dilaporkan ke polisi usai diduga melecehkan pasien wanita yang masih berusia 17 tahun di ruang rawat inap RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban diduga dilecehkan setelah melakukan operasi gigi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan dugaan pelecehan tersebut terjadi di RSUD Batara Guru, Sabtu (21/6) sekitar pukul 06.45 Wita. Kejadian bermula ketika sang dokter mendatangi korban di ruang rawat inap setelah menjalani operasi.

"Pagi itu, terlapor bersama seorang perawat datang memeriksa kondisi korban dan menyampaikan bahwa korban sudah dapat pulang hari itu. Setelah itu, terlapor dan perawat keluar dari ruang rawat," ujar Jody kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).


Beberapa saat kemudian, dokter JHS kembali mendatangi pasien tersebut di ruangannya. Jody menjelaskan, saat itulah dokter tersebut diduga melancarkan aksinya dengan mengajak korban berkenalan dan merayunya.

"Beberapa menit kemudian, terlapor kembali masuk ke ruangan tempat korban berada sendiri karena ibunya telah pulang ke rumah. Di dalam ruangan, terlapor mendekati korban dan menyatakan ingin lebih mengenal korban," ungkapnya.

Jody menuturkan, saat mencoba berkenalan, dokter JHS kemudian mencoba memeluk korban. Terduga pelaku melanjutkan aksi pelecehannya setelah memberikan cokelat kepada korban.

"Korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut dan panik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis inisial JHS diduga melecehkan pasien wanita yang masih berusia 17 tahun. Pihak korban telah melaporkan kasus yang viral di media sosial ini ke polisi.

"Benar ada laporan dimaksud (pelecehan yang diduga dilakukan oleh dokter)," kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi kepada detikSulsel, Rabu (25/6).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan pihaknya kini tengah menelusuri laporan pihak korban. Saat ini, proses klarifikasi sementara dilakukan terhadap pelapor dan terlapor.

"Kami tengah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik korban maupun terlapor, guna memperoleh keterangan yang objektif dan menyeluruh," ucap Jody.



Simak Video "Video: Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Pelecehan "

(asm/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork