Residivis Baru 6 Hari Bebas Selundupkan Sabu ke Lapas Gowa, 4 Orang Ditangkap

Residivis Baru 6 Hari Bebas Selundupkan Sabu ke Lapas Gowa, 4 Orang Ditangkap

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 13 Jun 2025 16:30 WIB
Sejoli selundupkan sabu di Lapas Gowa ditangkap polisi.
Sejoli selundupkan sabu di Lapas Gowa ditangkap polisi. Foto: (Reindhard Soplantila/detikSulsel)
Gowa -

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu di antara pelaku, merupakan residivis yang baru saja menghirup udara segar.

Penangkapan awalnya dilakukan terhadap residivis inisial H (24) dan pacarnya DW (26) di halaman parkir Lapas Kelas II A Bolangi, Gowa, pada Senin (9/6). Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga kembali menangkap pasangan kekasih lainnya yakni wanita inisial LG (27) dan pria inisial R (37) di Kota Makassar.

"Awalnya dua orang diamankan, yang laki-laki inisial H ini merupakan residivis yang baru enam hari keluar dari Lembaga Narkotika Bolangi Kabupaten Gowa bersama pacarnya inisial DW ditemukan membawa kristal bening berupa sabu di dalam tasnya di halaman parkir Lapas Bolangi Kabupaten Gowa," ujar Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syarifuddin kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarifuddin mengatakan, anggotanya yang melakukan penangkapan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Bolangi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dari dalam tas pelaku, ditemukan barang bukti sabu seberat 4 gram.

Syarifuddin mengungkapkan, H dan DW hendak mengedarkan sabu tersebut ke dalam Lapas Bolangi sebelum tertangkap. Namun, mereka juga mengaku telah mengedarkan sabu ke daerah lainnya di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari hasil pemeriksaan bahwa sebelum barang tersebut masuk ke Lapas ditemukan langsung oleh petugas kepolisian. Namun hasil dari pendalaman bahwa sebagian barang telah disalurkan ke tempat lain," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi lalu menangkap LG dan R di Kota Makassar. Dari penangkapan itu, polisi kembali mendapati barang bukti sabu seberat 5 gram.

"Dilakukan pengembangan lagi ke daerah Makassar dan diamankan dua orang terduga inisial LG dengan inisial R pasangan kekasih juga. Juga ditemukan barang bukti kurang lebih 5 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan dia itu kurir," jelas Syarifuddin.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads