Annar Sampetoding Nangis Usai Sidang Eksepsi Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Annar Sampetoding Nangis Usai Sidang Eksepsi Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 28 Mei 2025 12:06 WIB
Annar Sampetoding menangis usai jalani sidang eksepsi kasus sindikar pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Annar Sampetoding menangis usai jalani sidang eksepsi kasus sindikar pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Annar Salahuddin Sampetoding yang didakwa memodali pabrik sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Selepas sidang, tangis Annar pecah ketika memeluk kerabatnya.

Pantauan detikSulsel di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (28/5/2025), tampak istri dan kerabat Annar Salahuddin Sampetoding yang lainnya hadir dalam ruangan sidang. Usai sidang ditutup oleh hakim, Annar tampak berbalik dan memberikan hormat kepada kerabatnya.

Hingga dia berjalan meninggalkan ruangan, istri dan kerabatnya pun mendekati Annar. Tampak istrinya langsung memeluknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangis Annar pun pecah di pelukan istrinya. Annar juga lanjut memeluk kerabat lainnya secara bergantian.

Setelahnya, Annar tampak masih menangis. Dia pun melepas pelukannya dan berbalik menghapus air matanya lalu meninggalkan ruangan sidang.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi hari ini. Nota keberatan tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Terdakwa.

Diketahui, perkara kasus uang palsu ini melibatkan total 15 terdakwa. Seluruhnya akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda hari ini.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, 14 terdakwa lainnya akan menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi, putusan sela, hingga pemeriksaan saksi. Yakni 7 terdakwa menjalani sidang tanggapan atas eksepsi, 2 terdakwa mendengarkan putusan sela, dan agenda pemeriksaan saksi dijalani oleh 5 terdakwa.




(asm/nvl)

Hide Ads