Bejat 2 Oknum Pengacara di Manado Perkosa Kliennya Usai Konsultasi Perkara

Bejat 2 Oknum Pengacara di Manado Perkosa Kliennya Usai Konsultasi Perkara

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 24 Mei 2025 08:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Manado -

Seorang wanita berusia 39 tahun di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), bernasib tragis usai diperkosa oleh 2 oknum pengacara berinisial AT dan TM. Ironisnya, korban diperkosa setelah melakukan konsultasi perkara kepada pelaku.

Korban awalnya bertemu dengan kedua pelaku di sebuah restoran di Kota Manado pada 8 Juni 2024 lalu. Saat itulah korban melakukan konsultasi perkara dan makan bersama pelaku.

"Korban adalah klien dari tersangka AT yang adalah pengacara. Kemudian diajak konsultasi terhadap klien, ini korban dibawa ke restoran dan diberi makan," kata Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri kepada detikcom, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah konsultasi perkara dan makan bersama, korban diajak oleh pelaku untuk menuju sebuah kafe. Korban dan pelaku kemudian mengonsumsi minuman beralkohol.

"Setelah (korban) sudah pusing, dibawa kedua tersangka ke penginapan di Manado," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Arthur, korban langsung diperkosa oleh pengacara AT di penginapan tersebut. Sementara saat TM hendak ikut melakukan pemerkosaan, korban baru sadarkan diri sehingga kabur dari lokasi.

"Yang satu (pelaku TM) belum sempat melakukan persetubuhan karena korban sempat sadar dan melarikan diri. Jadi sempat lakukan percobaan persetubuhan," ujar Arthur.

Satu Pelaku Segera Diadili

Arthur mengatakan baik pelaku AT maupun TM sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya dijerat menggunakan pasal berbeda.

Tersangka TM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sementara tersangka AT dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS.

Menurut Arthur, pihaknya menerima pelimpahan tersangka TM dari kepolisian pada Kamis (15/5) lalu. TM pun akan segera diadili atas perbuatannya.

"(Tersangka TM) akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang. Berkasnya sudah tinggal perampungan surat dakwaan," katanya.

Sementara tersangka AT belum diserahkan oleh pihak kepolisian. Hal ini karena AT disebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"AT belum tahap 2 (pelimpahan) karena yang bersangkutan diopname di rumah sakit ODSK," tambah Arthur.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads