270 Terduga Pelaku Kejahatan di Gowa Ditangkap, Ada Kasus Judi-Miras

270 Terduga Pelaku Kejahatan di Gowa Ditangkap, Ada Kasus Judi-Miras

Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Jumat, 23 Mei 2025 19:10 WIB
Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat merilis hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Lipu 2025.
Foto: Polres Gowa saat merilis hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Lipu 2025. (Muh.Zulkarnaim/detikSulsel)
Gowa -

Sebanyak 270 terduga pelaku kejahatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Lipu 2025. Para pelaku terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari judi hingga peredaran minuman keras (miras).

"Dapat kami jelaskan 270 tersangka yang kita amankan ini tentunya dari berbagai macam kasus yang berbeda, ada dari kasus perjudian, kemudian penjualan minuman keras," ujar Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat (23/5/2025).

Dia mengatakan sejumlah pelaku yang diamankan juga terlibat dalam tindak kejahatan jalanan. Termasuk di antaranya kasus curat, curanmor, hingga pencurian dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada juga yang kita amankan tersangka 3 C, curat, curanmor maupun pencurian dengan kekerasan," katanya.

Aldy menuturkan barang bukti yang diamankan cukup banyak di antaranya 21 badik atau senjata tajam, 4 ketapel pelontar busur, hingga 8 anak panah. Kemudian 3 bilah parang, 1 samurai, dan 6 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

ADVERTISEMENT

Lanjut Aldy, barang bukti minuman keras yang disita juga cukup banyak yakni 2.233 botol berbagai merek. Selain itu, ada 5.200 liter ballo atau tuak yang merupakan minuman tradisional.

"Kemudian di sini ada minuman keras dengan berbagai merek totalnya ada 2.233 botol. Minuman keras jenis ballo atau tuak minuman tradisional disini ada 5.200 liter seperti itu," ungkapnya.

Aldy menegaskan, ribuan botol miras yang disita akan langsung dimusnahkan dalam waktu dekat. Sementara untuk barang bukti lainnya akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi dapat kami sampaikan terkait dengan barang bukti minuman keras seperti yang kami sampaikan itu akan kita langsung musnahkan nanti kita sama-sama kita musnahkan. Terkait barang bukti lainnya akan kita limpahkan berkas jika dikatakan lengkap atau P21," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads