"Betul. Memang ada kami amankan. Sekarang ini ada di kantor kami," ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin kepada detikSulsel, Kamis (15/5/2025).
AR diamankan di minimarket Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Selasa (13/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 8 saset diduga sabu dengan rincian 5 saset kecil dan 3 saset sedang.
"Total berat barang bukti mencapai 4,6 gram. "(Barang bukti) kami juga masih bawa ke Labfor Polda Sulsel nanti untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Bulukumba Akbar Amnur membenarkan AR merupakan pegawainya. Dia menyebut pelaku sudah bertugas sejak tahun 2009 dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Iya, betul, ada satu anggota kami. Di salah satu pusat perbelanjaan diamankan pihak kepolisian karena diduga ada barang bukti narkotika," katanya.
Akbar mengaku selama ini tak melihat perilaku mencurigakan dari AR dalam menjalankan tugas. Meski demikian, dia membenarkan AR sempat dijatuhi sanksi disiplin dan telah dibina secara intensif.
"Kalau dalam melaksanakan tugas, sih, dalam pengamatan saya dalam kondisi baik-baik saja. Memang laporan yang masuk ke saya, dulu pernah ada penjatuhan hukuman disiplin. Saya sudah lakukan pembinaan intensif, pengarahan, penguatan, bahkan terakhir disiapkan surat pernyataan untuk memperbaiki dirinya," bebernya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa AR diduga terjerat masalah ekonomi. Berdasarkan laporan yang dia terima, pelaku punya utang piutang dan terlibat judi online.
"Kemudian juga ada informasi bahwa anggota kami ini punya urusan utang piutang di luar. Kemudian ada juga indikasi dia judi online," tuturnya.
(hsr/asm)