Terkuak Awal Mula Mesin Cetak Uang Palsu Diselundupkan ke Perpus UIN Makassar

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Terkuak Awal Mula Mesin Cetak Uang Palsu Diselundupkan ke Perpus UIN Makassar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 01 Mei 2025 07:30 WIB
Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Muh. Zulkarnaim/detikSulsel
Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Foto: Muh. Zulkarnaim/detikSulsel

Produksi Rp 640 Juta Uang Palsu

Selanjutnya, Syahruna mulai mencetak uang palsu yang kemudian diserahkan dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.400 lembar atau sebesar 640.000.000 sesuai permintaan Ibrahim. Adapun uang palsu tersebut diserahkan secara berangsur sebanyak 4 kali pada September hingga akhir November 2024 di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

"Selanjutnya terdakwa Andi Ibrahim memberikan kepada saksi Mubin Nasir yang merupakan karyawan honorer di UIN Alauddin Makassar dengan pertama-tama memberikan uang rupiah palsu sebanyak Rp 1 juta untuk uji coba," terang jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Andi Ibrahim mengarahkan saksi Mubin Nasir untuk mencari orang yang mau membeli atau menukar uang rupiah palsu dengan sistem 1 banding 3, yang mana 1 lembar untuk keuntungan saksi Mubin Nasir dan 2 lembar diberikan kepada orang yang mau menukar uang rupiah palsu," imbuhnya.

Ibrahim Jual Rp 152 Juta Uang Palsu

Ibrahim pun berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 152 juta secara bertahap kepada Nasir. Penyerahan uang palsu tersebut dilakukan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

ADVERTISEMENT

"Dengan total uang rupiah palsu yang terdakwa Andi Ibrahim serahkan kepada saksi Mubin Nasir adalah sebesar Rp 152 juta dan terdakwa Andi Ibrahim memperoleh keuntungan uang rupiah asli sebesar Rp 60,5 juta," beber jaksa.

Atas perbuatannya, Andi Ibrahim dikenakan Pasal 37 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kesatu subsidair, jaksa menilai Andi Ibrahim melanggar Pasal 37 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua primair, Andi Ibrahim disangkakan Pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, 15 tersangka kasus sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Para tersangka akan diadili di persidangan.


(asm/hsr)

Hide Ads