Paman Perkosa Ponakan Usia 14 Tahun di Sinjai Ditangkap

Paman Perkosa Ponakan Usia 14 Tahun di Sinjai Ditangkap

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 28 Apr 2025 16:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Sinjai -

Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (28) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai memerkosa wanita yang masih berusia 14 tahun. Korban merupakan keponakan dari pelaku.

"Betul, kami sudah amankan pelaku (pemerkosaan). Korban merupakan kemenakan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Senin (28/4/2025).

Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Pihak keluarga korban melaporkan kasus ini pada hari yang sama kejadian .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah berulang kali dikasih begitu. Paling terakhir hari Jumat, tanggal 25 April dan langsung juga dilaporkan ke polisi," katanya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan. Pelaku sempat kabur ke Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

ADVERTISEMENT

"Lari-lari itu pelakunya, kami ke tempatnya tanggal 25 April usai dilaporkan dia lari ke Bulukumba. Makanya kami baru menangkapnya tanggal 27 malam dan di-back up oleh Tim Resmob Polres Bulukumba," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku memperkosa keponakannya karena nafsu. Pelaku pernah tidur bersama kemenakannya.

"Karena diakui timbul nafsunya setelah menemani korban tidur di kamarnya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads