Dua pria berinisial MF (20) dan MZ (47) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap gegara mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebanyak 4,4 kilogram barang bukti sabu disita dari tangan kedua pelaku.
"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat (11/4/2024).
Kedua pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda di Kota Palu pada Senin (7/4) sore. Kasus ini terungkap setelah warga melapor ke polisi mengenai adanya transaksi narkoba di Kecamatan Birobuli Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan lebih dulu mengamankan pelaku MF. Polisi menyita dua paket sabu yang sempat dibuang MF saat melihat kedatangan petugas.
"Setelah dilakukan interogasi, petugas berhasil menangkap tersangka kedua inisial MZ, di sebuah kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 Wita," terangnya.
Saat diinterogasi, MZ mengakui mendapat sabu tersebut dari seorang pria berinisial LN. Polisi kemudian mendatangi rumah LN dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan pada Selasa (8/4) pukul 01.30 Wita.
"Penggeledahan berlanjut pada dini hari, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Petugas menemukan lagi sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur," bebernya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku LN. Termasuk mengungkap asal sabu yang diedarkan kedua pelaku.
"Satu pelaku berinisial LN masih dalam pengejaran," ungkapnya.
MF dan MZ kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.
(hsr/sar)