Polisi menetapkan karyawan pria berinisial RH (19) sebagai tersangka usai melakukan pencurian uang milik turis Ukraina di sebuah hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku mengaku nekat mencuri karena sedang terlilit utang.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan kemarin. Dia (RH) ini kan karyawan hotel bagian supervisornya pihak hotel," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza kepada detikcom, Kamis (3/4/2025).
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik usai melakukan gelar perkara setelah mengidentifikasi rekaman CCTV hotel, Rabu (2/4). Aksi RH menggasak uang korban turut terekam CCTV.
"Pengakuan pelaku hanya ekonomi terlilit utang. Motif masalah ekonomi, banyak utang, terlilit utang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Gorontalo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUP tentang tindak pidana pencurian.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Akmal.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mencuri uang korban berupa uang dolar 3 lembar, lira 3 lembar, dan dirham 1 lembar. Pencurian tepatnya terjadi di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Selasa (1/4) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Kasus tindak pidana pencurian. Pelaku diduga karyawan hotel dan sudah diamankan. Untuk korban warga negara Ukraina," kata AKP Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/4).
(hmw/asm)