Polisi mengungkap pria bernama Sahar (32) menyekap dan memperkosa istri temannya di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengetahui korban sedang hamil. Pelaku lantas memanfaatkan kondisi itu dengan menyekap dan memperkosa korban selama seminggu.
"Kalau dari keterangan tersangka korban sudah dalam keadaan hamil (saat diperkosa)," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Minggu (30/3/2025).
Reza mengatakan pelaku mengetahui korban dalam keadaan hamil sehingga memanfaatkan situasi tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyakiti korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah dengan menyekap dan melakukan hubungan badan berulang kali selama kurang lebih seminggu. Pelaku selalu mengancam akan menyakiti korban sehingga korban juga takut kabur," paparnya.
Pelaku baru melepaskan korban dengan mengantar korban bertemu suaminya saat sudah merasa puas memperkosa korban. Pelaku lantas berpura-pura membujuk suami korban agar tidak meninggalkan istrinya yang sedang hamil.
"Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah bertemu dengan suaminya dan pada saat itu terduga pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan perbuatan pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (24/3) sekira pukul 23.00 Wita.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Reza.
Diberitakan sebelumnya, Sahar ditangkap usai menyekap dan memperkosa perempuan yang merupakan istri dari temannya di Kabupaten Pinrang. Awalnya pelaku menawarkan akan memediasi masalah rumah tangga korban dan suaminya.
"Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Kamis (27/3).
(asm/ata)