Nasib malang dialami seorang wanita di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia disekap dan diperkosa teman suaminya bernama Sahar (32) dengan modus akan memediasi masalah rumah tangga korban dan suaminya.
Pelaku melancarkan aksinya sekitar Januari 2025 lalu di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Pelaku mulanya menjemput korban di rumah temannya dan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya sebab sedang bermasalah.
"Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura-pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Reza mengatakan korban akhirnya setuju dan dijemput oleh pelaku. Namun korban tidak dibawa menemui suaminya, melainkan dibawa ke rumah pelaku.
"Pelaku menjemput korban dengan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya. Namun pelaku malah membawa korban ke rumahnya bukan ke rumah suami korban. Alasan pelaku yang akan menghubungi suami korban untuk datang untuk dilakukan mediasi di rumah pelaku," tuturnya.
Saat berada di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan melancarkan aksi bejatnya. Korban disetubuhi berulang kali selama kurang lebih satu pekan.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku secara berulang kali selama lebih kurang lebih seminggu," imbuhnya.
Reza menjelaskan, pelaku selalu mengancam korban dan mengunci pintu rumahnya sehingga korban tidak dapat kabur. Pelaku baru menghentikan aksinya dan membawa korban ke suaminya setelah puas.
"Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah bertemu dengan suaminya dan pada saat itu terduga pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil," jelasnya.
Belakangan, korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Polisi kemudian menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (24/3) sekira pukul 23.00 Wita.
"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
(asm/asm)