Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus perundungan alias bullying dan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun berinisial MY di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tersangka yakni AW (18) dan H (16, sebelumnya disebut 18) saat ini telah diamankan di Polres Takalar.
"Kita sudah gelar perkara. Dari penyelidikan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, sudah sidik. Kita juga sudah tetapkan 2 orang tersangka, yang satunya masih usia anak. Iya (sudah ditahan), di Polres semua," ujar Kaurbinops Satreskrim Polres Takalar Iptu Sumarwan kepada detikSulsel, Selasa (25/3/2025).
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum atau pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan, korbannya anak, jadi kita kedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita juncto dengan KUHP Pasal 170 kekerasan terhadap orang di muka umum, biasa orang sebut pengeroyokan," katanya.
Lebih lanjut, Sumarwan menjelaskan, aksi kekerasan dipicu tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban. Pelaku AW awalnya menuduh korban mengambil minuman di warung milik orang tuanya.
"Jadi, pelaku AW awalnya menuduh korban mengambil minuman di warungnya mamanya (milik orang tua pelaku AW). Dengan dasar itu dia panggil ini anak dan terjadi kekerasan di situ," ungkapnya.
Menurut Sumarwan, baik korban maupun pelaku diketahui saling mengenal. Meski mengalami kekerasan fisik, korban tidak memerlukan perawatan medis lebih lanjut.
"Iya (saling kenal). Tidak ada (perawatan lanjutan terhadap korban)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, MY jadi korban bullying kelompok remaja hingga mengalami kekerasan fisik dengan cara dipukul dan ditendang. Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Minggu (23/3), sekitar pukul 16.00 Wita. Orang tua korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam video beredar yang dilihat detikSulsel, tampak sekelompok remaja bersama korban berada di jalan sebuah kompleks perumahan. Seorang di antara mereka yang mengenakan sweater merah kemudian memukul dan menendang korban sambil mengumpat.
Sementara itu, remaja lain berbaju hijau ikut menendang korban dilanjutkan pelaku pertama menendang korban hingga terlempar ke sawah. Remaja lainnya yang ada di lokasi hanya merekam kejadian tanpa berusaha menghentikan aksi kekerasan tersebut.
(asm/hsr)