4 Pria di Boalemo Kemas Ulang Minyakita Ditangkap, Raup Untung Rp 30 Juta

Gorontalo

4 Pria di Boalemo Kemas Ulang Minyakita Ditangkap, Raup Untung Rp 30 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 10 Mar 2025 21:30 WIB
Empat pria di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditangkap gegara mengemas ulang minyak goreng rakyat atau Minyakita lalu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Foto: Empat pria Boalemo, ditangkap gegara mengemas ulang minyakita. (Apris Nawu/detikcom)
Boalemo -

Empat pria di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditangkap gegara mengemas ulang minyak goreng rakyat atau Minyakita lalu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta.

"Pengungkapan kasus, mudahnya kita bilang repacking minyak yang merupakan minyak subsidi dari pemerintah untuk masyarakat. Tertangkap tangan para tersangka 4 orang," ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruli Pardede saat konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025).

Keempat pelaku ditangkap di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo pada Kamis (13/2). Keempat pelaku yang diamankan Masing-masing bernama Arnas (48), Irman (18), Ambo Lolo (21) dan Syarifuddin (36).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maruli mengatakan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Disperindag dan Dinas Pangan awalnya menerima informasi terkait kelangkaan Minyakita. Laporan tersebut kemudian diselidiki hingga dilakukan sidak.

"Hasil temuan dari pelaksanaan sidak di beberapa pasar tersebut didapati bahwa adanya kelangkaan minyak goreng merek Minyakita, dari informasi tersebut tim gabungan ini melakukan pendalaman kemudian dilakukan penegakan hukum yaitu di dua toko di wilayah Kabupaten Boalemo," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku mengemas ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral kemasan 600 ml maupun kemasan 1.500 ml yang tidak sesuai dengan standar (SNI). Selain itu, para pelaku menjual minyak tersebut di atas HET.

"Para pelaku telah melakukan usaha ini sejak bulan November tahun 2024, bisa dibayangkan dari bulan November 2024 sampai sekarang yang bersangkutan berhasil merepacking minyakita yang sebenarnya ini adalah subsidi kemudian dijual kembali," bebernya.

"Kemudian dari 9.000 liter yang dijualkan itu didapat keuntungan kurang lebih Rp 25.000.000 sampai Rp 30.000.000," tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Kemudian junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i dan ayat 3 kemudian Pasal 8 ayat 1 huruf i Pasal 8 ayat 3 dan atau Pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Yang mana para pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads