Polisi menetapkan pria bernama Ronald Entengo (40) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Nirpan Dulambuti (40) gegara tidak diberikan uang untuk membeli rokok di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Pelaku telah ditahan dan terancam 15 tahun penjara.
"Iya, pelaku sudah ditetapkan tersangka melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/2/2025).
Saiful mengatakan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa istrinya lantaran tersinggung. Korban diduga menghina pelaku saat meminta uang untuk membeli rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk motif tersangka merasa istrinya ini menyampaikan kata-kata menyinggung seperti laki-laki penyakitan," terang Saiful.
"Pelaku lalu emosi yang tak terkendali dan itu membuat pelaku nekat menghabisi korban istrinya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial RE yang tega menikam istrinya ND hingga tewas di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Senin (17/2) sekitar 10.00 Wita.
"Pelaku mengambil pisau lalu menganiaya korban dengan cara menikam korban di bagian perut dan kaki," ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara, Selasa (18/2).
(ata/ata)