Mayat bayi perempuan yang ditemukan di muara Sungai Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ternyata dibuang ibu kandungnya berinisial IK (18). Pelaku sempat meminum pil aborsi sebelum melahirkan bayinya.
"Mengamankan seorang perempuan berinisial IK atas dugaan kasus pembuangan bayi di sungai," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Pelaku ditangkap di Kecamatan Tapalang, Mamuju pada Senin (24/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Kepada polisi, pelaku mengakui melahirkan bayinya pada Sabtu (22/2) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku awalnya meminum pil aborsi yang dipesannya lewat aplikasi Tiktok. Setelah melahirkan, pelaku membawa mayat bayinya ke sungai.
"Pelaku membawa bayi tersebut ke sungai dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus," terang Herman.
Lanjut Herman, pelaku nekat meminum pil aborsi karena bayi tersebut hasil hubungan gelap. Apalagi pacarnya bernama Gunawan alias Wawan enggan bertanggung jawab.
"Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku," bebernya.
Herman menyebut pelaku saat ini ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone yang dipakai pelaku memesan pil aborsi dan selembar daster yang digunakan saat melahirkan.
"Kasus ini ditangani unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi itu ditemukan di Sungai Tapalang, Kecamatan Tapalang, Mamuju pada Sabtu (22/2) sore. Mayat bayi malang itu pertama kali dilihat oleh 2 bocah laki-laki yang hendak memancing di laut.
(sar/ata)