Pria bernama Rusdin (33) yang membegal dan menikam sepasang kekasih inisial AG (18) dan DN (16) di Pantai Tombawatu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Konawe.
"Iya benar pelaku pembegalan di Pantai Tombawatu sudah diamankan, atensi langsung dari pak Kapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husein Lubis kepada detikcom, Kamis (13/2/2025).
Azis mengatakan pelaku diamankan di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diringkus di mobil saat hendak melarikan diri ke Kolaka," katanya.
Azis belum membeberkan motif pelaku membegal sejoli tersebut. Pasalnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sejoli tersebut dibegal di Pantai Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Konawe pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.59 Wita. Korban AG diikat oleh pelaku, sementara DN ditikam menggunakan senjata tajam.
"Mereka ini (korban) datang malam mingguan di pinggir pantai, baru dibegal sama itu laki-laki," kata warga berinisial P (32) saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (9/2).
(hsr/hsr)