Pria berinisial RS (21) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi gegara menikam tukang ojek, RAM (52) menggunakan pisau badik hingga tewas. Pelaku menghabisi nyawa korban karena emosi korban telah menggoda tantenya.
"Korban pria sehari-hari sebagai tukang ojek meninggal dunia kena tikaman pisau badik. Pelaku emosi marah ke korban masalahnya tantenya digoda pelaku dengan kata-kata tidak sopan," kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega kepada detikcom, Kamis (13/2/2025).
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku mulanya menemui korban dengan dalih meminta korban minta maaf ke tantenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya tersangka ini meminta korban untuk meminta maaf atas perlakuannya ke tantenya. Kemudian korban tidak mau, di sana terlibat cekcok (pelaku) berbalik badan mengambil pisau badik yang terletak di dalam bagasi motor, dan setelah itu diayunkan langsung ke arah dada kiri dan kaki sehingga korban jatuh," jelasnya.
Korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban lantas dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, dilarikan ke rumah sakit umum daerah Minahasa Selatan. Korban meninggal dunia di TKP," ucap David.
Kasus ini pun dilaporkan keluarga hingga polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku ditangkap sehari setelah penganiayaan terjadi.
"Setelah melakukan aksinya tersangka kabur ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Awalnya kami kesulitan selama sehari karena saat kejadian malam hari pelaku menggunakan helm. Tetapi dengan ada bukti CCTV di lokasi kami berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih nekat menganiaya korban karena emosi dendam atas perlakuan yang dilakukan korban kepada tantenya.
"Iya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Waktu itu pelaku mendengar dari tantenya yang mana korban menggoda dengan kata-kata tidak pantas ke tantenya," sebutnya.
Atas perbuatannya RS kini telah ditahan di Mapolres Minahasa Selatan (Minsel) guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(sar/ata)