Pria berinisial MI (23) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), mencabuli dua anak berusia 9 dan 10 tahun sebanyak 4 kali. Pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak Mei 2024 lalu.
"Bulan Mei 2024 dan sudah dilakukan 4 kali," kata Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Muh Althof Zainuddin kepada detikSulsel, Selasa (11/2/2025).
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Kecamatan Malangke, Luwu Utara. Althof mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada kedua korban untuk dijagakan keponakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minta tolong menjaga keponakan pelaku yang berinisial N di rumahnya. Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik ke dalam kamar lalu dikunci," ujarnya.
Lanjut Althof, pelaku kemudian menutup mulut kedua korban menggunakan lakban dan mengikat tangannya menggunakan tali. Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
"Membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya," ungkap Althof.
Althof menjelaskan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan melaporkannya ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (10/2) pukul 03.40 Wita.
"Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
(ata/asm)