Jaksa Usut Korupsi Irigasi Leworeng Soppeng Rp 17,4 M, 19 Saksi Diperiksa

Jaksa Usut Korupsi Irigasi Leworeng Soppeng Rp 17,4 M, 19 Saksi Diperiksa

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 30 Jan 2025 17:35 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
Soppeng -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng yang menelan anggaran Rp 17,4 miliar. Kejari telah meningkatkan status DI Leworeng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan

"Kami secara resmi meningkatkan status DI Leworeng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik, ditemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti realisasi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pelaksana," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit kepada detikSulsel, Kamis (30/1/2025).

Proyek tersebut merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD sebanyak Rp 17,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan pada 22 Juni 2020 oleh PT Ananta Raya Perkasa selama 180 hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekafit mengatakan langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik melakukan serangkaian proses penyelidikan pada Juli 2024 dan ditemukan indikasi penyimpangan. Status kasus naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: PRINT-05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

"Proyek tidak berfungsi secara maksimal. Akibatnya tujuan rehabilitasi irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perekonomian masyarakat tidak tercapai secara efisien dan efektif," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Saat ini masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka

"Saksi sudah 19 orang diperiksa. Penyidik juga akan melakukan serangkaian tindakan guna mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi tersangka," jelasnya.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads