Remaja putri berusia 16 tahun yang kabur dari rumah orang tuanya di Kabupaten Pangkep berakhir menjadi budak seks tukang ojek bernama Nawir (34) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut korban kabur dari rumah karena ada permasalahan keluarga.
"Korban kabur dari rumah (karena) permasalahan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Kamis (30/1/2025).
Polisi menyebut korban awalnya cekcok dengan orang tuanya pada Sabtu (4/1). Korban lalu kabur dari Pangkep dengan menumpang pete-pete menuju Maros pada Minggu (5/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada ribut dengan orang tuanya jadi korban anak ini kabur dari Pangkep ke Maros," ucapnya.
Sesampainya di Maros, korban turun dari pete-pete dan berjalan tanpa tujuan. Menurut Aditya, saat itulah pelaku yang merupakan tukang ojek pangkalan melihat korban.
"Korban naik pete-pete (dari Pangkep) turun di daerah Maros, tidak ada tujuan. Di daerah dekat pos lantas jalan kaki melintas di pinggir jalan, ini pelaku ini ojek pangkalan lorong melihat ada perempuan lalu ditawarkan tumpangan," kata Aditya.
"Ditanya (oleh pelaku), 'mau kemana dek, tidak ada tujuan katanya, yah udah saya antar'. Diantar-antar tidak tahu kemana, (akhirnya) dibawa ke kos-kosan pelaku," ucapnya.
Selama perjalanan menuju kos, kata Aditya, pelaku melancarkan bujuk rayunya kepada korban dengan menawarkan tempat tinggal dan siap memberikan makan dan minuman. Aditya menyebut pelaku melakukan tindakan manipulasi seolah tulus menawarkan bantuan.
"Kalau dari keterangan korban, pelaku ini menyediakan kosan, makannya diurusin gitu. Pembawaan manipulasi seolah bahwa aman sama dia tapi tetap (dijadikan korban kekerasan seksual)," katanya.
Menurut Aditya, bujuk rayu tersebut membuat korban merasa aman. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban hingga berkali-kali.
"Korban ini nyaman sama si pelaku kayaknya. Karena itu sempat dibawa jalan keluar. Karena dibawa keluar itulah ada keluarga mamanya (korban) yang lihat," bebernya.
Aditya mengungkapkan, pelaku juga kerap mencekoki korban dengan pil KB. Kepada polisi, pelaku maupun korban mengaku lupa berapa kali berhubungan badan dan minum pil KB namun jumlahnya disebut lebih dari 20 kali.
"Nah kalau pil KB itu pengakuan dari pelaku dan korban, kuantitasnya lupa juga berapa kali (minum), berapa banyak berhubungan lupa juga," katanya.
Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga korban yang terus melakukan pencarian terhadap korban. Hingga diketahui korban tinggal di kos-kosan di Maros. Keluarga korban bersama polisi lalu mendatangi kos-kosan tersebut dan menemukan korban bersama pelaku pada Selasa (21/1).
"Berawal dari masifnya pencarian yang dilakukan keluarga besar korban dan diketahui korban berada di salah satu kos-kosan di Kecamatan Turikale yang didatangi bersama Jatanras Polres Maros dan benar bahwa bersama terduga pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya Nawir dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(hmw/ata)