Dua pria inisial R (32) dan I (37) ditangkap polisi karena mencuri 472 tabung elpiji 3 Kg milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kawata, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi pelaku menimbulkan kerugian mencapai Rp 108,58 juta.
"Jumlah tabung yang hilang diambil pelaku 472 tabung. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 108.580.000," ujar Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu A Fadhly Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2024).
Aksi pelaku terungkap setelah BUMDes Kawata, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur melaporkan kejadian kehilangan tabung pada Senin (20/1). Saat itu pihak pengelola BUMDes mengecek kekurangan tabung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya sebanyak 560 tabung elpiji 3 Kg namun saat pengurus melakukan pengecekan gudang ternyata sisa tabung yang ada di gudang adalah 88," ucapnya.
Fadly menjelaskan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol bagian belakang gudang yang terbuat dari kayu. Pelaku kemudian menjual tabung curiannya kepada salah seorang pedagang di Kecamatan Wosuponda.
"Pelaku mengambil tabungnya secara bertahap, pada September 2 kali, Oktober 2 kali, November 3 kali, dan Desember 3 kali," ungkapnya.
"Setelah tabung diambil kemudian dijual kepada saudara Y dengan harga bervariasi dari harga Rp 130.000 hingga Rp 140.000," sambungnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 93 tabung yang belum sempat dijual. Fadhly mengatakan pihaknya masih tengah melakukan pengembangan atas kejadian tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tutupnya.
(ata/sar)