Wanita berinisial H di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap lantaran menimbun 2 ton minyak tanah. Polisi juga menangkap rekan pelaku berinisial NA, HH dan AR hingga menyita satu mobil pikap.
"Telah menangkap seorang wanita bersama tiga rekannya lantaran menimbun minyak tanah," kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldi dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Penangkapan itu berlangsung di Desa Tananahu, Kecamatan Elpaputih, Sabtu (28/12/2024). Keempat pelaku awalnya membawa mobil pikap bermuatan minyak tanah menuju Kabupaten Seram Bagian Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat pelaku hendak membawa 2 ton minyak tanah hasil timbun dari Maluku Tengah ke Seram Bagian Barat, namun ditangkap di desa tersebut," jelasnya.
Rendie menyebut pelaku terdiri seorang wanita berinisial H sebagai penjual. Selanjutnya, tiga pelaku pria berinisial NA, HH dan AR memiliki peran berbeda-beda.
"Wanita sebagai penjual minyak tanah, AR bertugas membeli. Sementara pelaku NA dan HH adalah sopir," jelasnya.
Dia melanjutkan, polisi turut menyita minyak tanah sebanyak 9 drum kapasitas 200 liter dan mobil pikap. Dia mengatakan, minyak tanah dijual di Seram Bagian Barat dengan harga tinggi.
"Minyak tanah tersebut nantinya dijual di Seram Bagian Barat dengan harga Rp 7.000 sampai Rp 9.000 per liter. Jadi motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Rendie.
Rendie menambahkan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan penimbunan, mengangkut dan menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Maluku Tengah.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukum 6 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/sar)