Polisi Tembak Pria Spesialis Curanmor di Bolaang Mongondow Selatan

Sulawesi Utara

Polisi Tembak Pria Spesialis Curanmor di Bolaang Mongondow Selatan

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 21 Jan 2025 22:00 WIB
Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian motor di Bolaang Mongondow Selatan.
Foto: Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian motor di Bolaang Mongondow Selatan. (dok. Istimewa)
Bolaang Mongondow Selatan -

Polisi menangkap pria yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Aldi (27) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku ditembak karena berusaha kabur dari kejaran polisi saat hendak diamankan.

"Ini pelaku melawan melarikan diri sehingga tim kami petugas memberikan tindakan tegas dan terukur tembakan satu kali di bagian kaki kanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Deddy Matahari saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/1/2025).

Aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda di Desa Tolotoyon dan Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian, Bolsel, Minggu (11/1). Pelaku beraksi dengan menyasar kendaraan yang tidak terkunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk modus pelaku menyasar kendaraan roda dua yang tidak dikunci setirnya. Dua kendaraan hasil curiannya ada Yamaha Nmax dan Aerox," kata Deddy.

Pelaku lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah warga. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual.

ADVERTISEMENT

"Pelaku membawa kabur kendaraan dari tempat kejadian perkara lalu pelaku membongkar soket kendaraan untuk menghilangkan jejak dan membawa kabur kendaraan," jelasnya.

"Jadi, sebelum dijual pelaku motor hasil curiannya pelaku sempat mengubah warna motor yang dicuri. Cara mengubah warna motor ini dengan menggunakan pilox dan pelaku menjual kendaraan dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta," tambahnya.

Polisi yang menerima laporan kasus pencurian itu akhirnya menangkap Aldi di Jalan Trans Sulawesi, Malalayang, Kota Manado, Rabu (15/1) sekira pukul 20.00 Wita. Deddy mengatakan pelaku hendak melarikan diri ke Maluku Utara.

"Dalam pengakuannya pelaku sudah berencana mau berangkat ke Kecamatan Wedah, Provinsi Maluku Utara. Tim kami kemudian menjemput barang bukti dua sepeda motor yang sudah dijual di Bolmong dan Manado," ungkap Deddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Bolsel," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads