Sebanyak 21 orang pria sindikat penipuan investasi trading ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar warga Malaysia.
"Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Para pelaku masing-masing berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RD (19), HE (20), IC (20), IRW (22), IRF (25), CK (22), MS (27), dan AM (19). Mereka ditangkap di sebuah ruko berkedok travel di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur pada Jumat (17/1) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang diamankan, sedangkan 2 warga Palu. Dan dari total 21 pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur," terangnya.
Djoko menyebut para pelaku saat ditangkap tengah melakukan aksi penipuan investasi trading menggunakan ponsel. Para pelaku mengincar warga Malaysia sebagai korbannya.
"Sesuai keterangan para pelaku dalam melakukan aksinya mengincar korban warga negara Malaysia," bebernya.
Djoko menuturkan pihaknya menyita 37 unit ponsel yang dipakai pelaku melancarkan aksinya. Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolda Sulteng.
"Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan," ungkapnya.
Dia menambahkan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah menjadi korban dan jaringan pelaku lainnya. 21 pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(asm/sar)